SAMPIT – Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan Tim Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kernel sawit berinisial BB (27). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara kedua tim dalam menangani kasus tersebut.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa BB ditangkap di Rumah Barak Afdeling 2 PT SCP 1, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku diamankan karena telah melakukan penggelapan kernel milik CV Catur Borneo Abadi, sebuah perusahaan transportasi yang melaporkan kehilangan pada 17 Juli lalu. Muatan palm kernel sebanyak 2 ton yang seharusnya diantar oleh BB dari PT SAGM menuju PT SAP, tidak sampai ke tujuan,” ujar Iyudi Sabtu 27 Juli 2024.
Awalnya, pihak CV Catur Borneo Abadi mencurigai adanya kecurangan setelah muatan palm kernel tidak sampai ke PT SAP. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan GPS pada truk yang dibawa BB, ditemukan bahwa truk tersebut tidak mengikuti rute yang seharusnya. BB mengklaim bahwa truk mengalami kecelakaan dan masuk ke dalam parit.
Namun, karena merasa ada kejanggalan, pemilik perusahaan melakukan pengecekan langsung ke tempat tinggal BB. Mereka menemukan truk dengan nomor polisi KH 8045 LP terparkir di pinggir jalan di samping kost BB dalam keadaan kosong. BB sendiri tidak ada di lokasi, diduga melarikan diri. Berkat laporan tersebut, tim gabungan Resmob Kotim dan Pulang Pisau berhasil menangkap BB di Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam pemeriksaannya, BB mengaku telah menjual muatan palm kernel tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Ia mengaku terdesak oleh kondisi ekonomi yang sulit dan berharap uang hasil penjualan muatan dapat membantunya pulang kampung ke Pulau Jawa. “BB mengaku terpaksa melakukan tindakan ini karena tekanan ekonomi,” ungkap Iyudi.
BB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi satu unit truk bak dengan nomor polisi KH 8045 LP, surat jalan, dan nota timbang dari PT SAGM dan PT SAP.
(gus/matakalteng)





















