PALANGKA RAYA – Seorang orang pria berinisial YS (39) warga Jalan Merdeka Adonis Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
AKP Aji menjelaskan, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka, petugas menemukan 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor ± 8,82 gram yang mana 1 paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih kemudian 7 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam,” bebernya, Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah sendok Sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post