KASONGAN – Seorang gadis di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan oleh seorang pria berinisial MY.
Informasi yang didapat, peristiwa tersebut dilakukan pemuda berusia 24 tahun di salah satu sekolah wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Minggu 7 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatreskrim AKP M Saladin membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan bahwa Pelaku kenal dengan korban melalui media sosial (Medsos). Setelah saling suka dan bertemuan, korban diajak keliling Desa dan kemudian dibawa ke salah satu sekolah dasar untuk berduaan.
Sehingga di sanalah Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban, menciumi, memaksa membuka celana dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Atas kejadian itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Orang Tua. Merasa dirugikan, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan,” jelas Kasatreskrim AKP M. Saladin, melalui Press Realese, Senin, 15 Juli 2024.
Pelaku saat ini berhasil diamankan. Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan media sosial dan bergaul dilingkungannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual,”tegasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post