SAMPIT – Bea Cukai Sampit merespon informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penerimaan setoran dari pengusaha rokok ilegal di Kota Sampit.
Kasi P2 Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sampit, Aditya Dharmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran dari pengusaha rokok ilegal.
“Tidak ada kami menerima (setoran uang dari rokok ilegal). Namun untuk masalah ini akan jadi evaluasi pihak kami. Dan kami akan dalami lebih lanjut seperti apa. Dan juga informasi jangan katanya, nantikan jadi fitnah,” tegas Aditya kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.
Meskipun demikian, Aditya menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Sampit. Dia mengakui bahwa dalam proses penindakan, Bea Cukai Sampit menemui kendala dari berbagai faktor.
“Banyak faktor. Misalnya, kemarin laporan tetap kami tindaklanjuti. Kami juga melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut bukan sehari dua hari dan tetap saya pantau apakah ada aktivitas atau gimana. Kalau memang ada tetap kami tindak,” jelas Aditya.
Berdasarkan informasi dan pantauan wartawan, peredaran rokok ilegal di Sampit memang sangat masif. Hampir setiap warung kecil menjual berbagai jenis rokok ilegal dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal.
Konsumsi rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan karena diproduksi tanpa mengikuti standar yang berlaku, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post