SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap hasil penindakan terhadap peredaran gelap narkoba selama enam bulan terakhir, dari Januari hingga Juni 2024. Hasilnya, Satresnarkoba berhasil mengungkap 103 kasus narkoba dan mengamankan 113 orang tersangka.
Dari 103 kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram. Angka ini menunjukkan bahwa Kotim masih menjadi wilayah darurat narkoba.
Untuk itu Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung ini.
“Setiap harinya anggota selalu di lapangan untuk mengumpulkan setiap informasi tentang terjadinya peredaran narkoba,” ucap Bagus. Selasa, 16 Juli 2024.
Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif dalam membantu memberantas narkoba di Kotim. “Untuk itu kami juga minta kepada masyarakat agar mau melaporkan apabila terjadi peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkasnya.
Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Kotim juga gencar melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Polres Kotim juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti BNK, Pemkab Kotim, dan tokoh masyarakat, untuk memerangi narkoba di Kotim.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post