KASONGAN – Tidak kuat menahan syahwat terhadap lawan jenisnya. Seorang pemuda berinisial NJ (23) akhirnya diamankan pihak Polres Katingan.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Kasus ini berhasil diungkap pada Minggu 7 Juli 2024. Pelaku seorang pemuda berinisial NJ dan korban perempuan masih anak dibawah umur,” jelas Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin, saat menyampaikan realese, Selasa 9 Juli 2024.
Dijelaskan sebelum kejadian tersebut, bahwa pelaku (NJ) mendatangi korban di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban, karena tidak enak di penginapan. Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelaku, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja.
Sembari berbincang, tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan, korban sempat menolak. Namun, pelaku langsung mengambil senjata tajam dan mengancam sehingga terjadi aksi pencabulan terhadap korban.
“Setelah melakukan aksinya. Pelaku langsung mengantar korban pulang. Korbanpun kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena tidak terima orang tuanya melapor ke Polres Katingan,” Jelas Kasat Reskrim.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post