KASONGAN – Satreskrim Polres Katingan kembali mengamankan seorang pemuda terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Informasi yang didapat peristiwa tersebut dilakukan seorang Pemuda inisial AT (25) terhadap korban yang masih berusia 16 tahun di sebuah pondok, di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatreskrim AKP M. Saladin, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki AT saat menginap di rumah korban dan sedang menyetubuhi anaknya di kamar.
“Merasa tidak terima perbuatannya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Katingan,”jelas Kasatreskrim AKP M. Saladin, saat Press Realese, Rabu 10 Juli 2024.
saat ini, AT telah diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp.5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak pidana,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post