SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu senilai Rp 1.408.590.000 dari 30 perkara yang telah inkrah. Pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi serentak di jajaran Polda Kalteng pada 5-25 Juli 2024.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan bahwa BB tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotim selama Mei dan Juni 2024, dengan total berat 939,06 gram dan sebanyak 171 plastik.
“Operasi kali ini menunjukkan peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Kotim. Dengan 34 Laporan Polisi (LP) dan 37 ungkap kasus dengan barang bukti hampir 1 kg,” ujar Sarpani, pada Jumat 5 Juli 2024.
Sarpani mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan jajarannya atas keberhasilan ini. Namun, dia juga mengingatkan bahwa angka ini menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Kotim. Oleh karena itu, Sarpani menghimbau kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk mewujudkan Kotim bebas narkoba (Kotim Bersinar).
“Perlu dukungan bersama dari masyarakat secara personal, toko aparat dan instansi lain,” ucapnya.
Meskipun demikian, Sarpani mengakui bahwa Polres Kotim masih belum maksimal dalam pemberantasan narkoba. Dia menegaskan komitmennya untuk terus menjawab tuntutan dan harapan masyarakat untuk memberantas narkoba di wilayah setempat.
“Untuk daerah yang paling rawan narkoba saat ini di wilayah kota Sampit yaitu kecamatan Baamang dan MB Ketapang. Untuk paling banyak tadi dari Bandar sekitar 600 gram,” jelasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk menghindari dan tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui transaksi atau pengguna narkoba untuk melaporkannya ke Polres Kotim agar peredaran narkoba di Kotim dapat diberantas.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post