SAMPIT – Sat Reskrim Polres Kotim berhasil menangkap dua orang komplotan pencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan swasta di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tersangka berinisial AR (38) dan DS (20) diringkus oleh pihak pengamanan perusahaan yang sedang berpatroli di areal perkebunan pada Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, AR bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit dan kemudian mengangkatnya ke dalam bak pikap yang disopiri oleh DS.
“Kedua tersangka ini berasal dari desa yang sama, yaitu Rantau Tampang. Tapi bukan residivis,” ucap Iyudi kepada wartawan ini. Jumat, 5 Juli 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaiu ini berupa 73 jenjang buah kelapa sawit dengan berat 1.022 kilogram, pikap Daihatsu Grandmax KH 8632 LE, tojok sepanjang 1 meter, dan 40 kilogram brondolan sawit yang ditemukan di dalam karung.
“Dua orang ini kami sangkakan dengan Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 363 ayat (1) ke 4 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Iyudi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post