SAMPIT – Keberadaan gudang pengolahan Minyak Kotor (Miko) kelapa sawit di Jalan Tjilik Riwut Km 35, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim) diduga ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini dilapangan gudang yang ditutupi menggunakan seng bagian depannya itu, diduga beroperasi sudah 8 tahun, namun baru ketahuan milik WNA karena adanya peristiwa kebakaran yang terjadi pada 21 Juni 2024 lalu.
Selain itu menurut pengakuan mantan karyawan, gudang milik CV Green Energy itu biasa mengolah puluhan ton miko dalam kondisi beku dan proses pengolahan miko beku memakan waktu sekitar satu jam, sedangkan miko cair hanya membutuhkan waktu 30 menit.
Sementara itu juga bahwa gudang tersebut hanya mempekerjakan dua orang untuk menangani pengolahan miko dalam jumlah besar tersebut dan mereka diduga digaji perbulan sekitar Rp3 juta. Pemilik gudang tersebut diketahui merupakan WNA asal Tiongkok dan juga tidak bisa berbahasa Indonesia.
Dalam kasus peristiwa ini juga, dua orang pekerja di gudang tersebut kabarnya diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Kotim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa dalam peristiwa ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan di perusahaan tersebut. Dan untuk pemiliknya gudangnya, pihak masih melakukan penyelidikan.
“Untuk pemiliknya belum diperiksa, tapi baru pemeriksaan karyawannya aja. Untuk pemiliknya masih kita telusuri dan WNA itu hanya penanggung jawabannya,” ucap Iyudi kepada wartawan ini. Senin, 24 Juni 2024.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post