SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah kembali membebaskan 5 orang warga binaannya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), pada Rabu 19 Juni 2024 kemarin.
Kasubsi Registrasi dan Giatja Lapas Sampit, Gandung menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apapun. Pembebasan ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
“Pada kali ini ada 5 orang warga binaan yang sudah kita lakukan Pembebasan Bersyarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022. Pengurusan tidak dipungut biaya sepersenpun. Mereka sudah memenuhi syarat, sehingga layak mendapatkan haknya,” ujar Gandung, Kamis 20 Juni 2024.
Lanjutnya, warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat kemudian diserahkan kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib melapor sesuai ketentuan, serta dilaporkan administratif kepada pihak Kejaksaan.
Ditambahkan, program pembebasan bersyarat menjadi salah satu upaya Lapas Sampit untuk mengurangi over kapasitas. Sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded.
“Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post