SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto mengingatkan, agar dinas yang belum membayarkan gaji tenaga kontrak harus menjadi perhatian khususnya oleh kepala daerah di Kotim. Mengingat hal itu sangat bertentangan dengan pernyataan bupati Kotim pada saat rapat paripurna DPRD yang menyampaikan bahwa gaji setiap pegawai akan dibayarkan tepat waktu.
“Apalagi informasinya ada yang insentif sejak tahun 2023 lalu sampai 2024 ini selama enam bulan belum dibayarkan, serta ada juga TPP dari bulan Maret sampai bulan Mei juga belum dibayar,”sebutnya, Kamis 20 Juni 2024.
Lanjutnya, mengingat setiap anggaran untuk tenaga kontrak serta TPP sudah dianggarkan, seharusnya tidak ada alasan untuk instansi menahan atau menunda pembayaran gaji para karyawan ini yang merupakan hak dari mereka setelah bekerja untuk pemerintah.
“Karena ada juga yang melaporkan bahwa setahun terakhir ini gaji tenaga kontrak tidak beraturan kapan tanggalnya, sehingga mereka berharap pembayaran gaji bisa diatur sedemikian rupa agar tanggalnya tetap dan pembayarannya juga tepat waktu. Mengingat mereka saat bekerja juga dituntut untuk selalu tepat waktu, maka hak dan kewajiban harus seimbang,”tegasnya.
Terpisah Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menyampaikan, agar tim anggaran daerah betul-betul mengkaji hal ini terutama bagi dinas yang belum membayarkan gaji tenaga kontraknya.
“Karena saya sudah menekankan untuk gaji, TPP, insentif dan gaji tenaga kontrak jangan sampai terlambat. Jika masih ada yang terlambat, berarti ada masalah di dinasnya atau BKAD. Itu saya sampaikan, karena saya lebih baik menunda pekerjaan fisik atau program lain daripada menundak hak bapak itu yang sudah bekerja untuk daerah,”bebernya.
Menurut Halikinnor, ia sudah mengingatkan agar setiap kepala dinas memperhatikan hal ini. Karena tidak jarang, urusan di tim anggaran sudah selesai namun di pihak dinas yang menggeser anggaran, sehingga pembayaran gaji tertunda. Padahal ia sudah dengan tegas mengingatkan agar gaji pegawai diutamakan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post