SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mewajibkan pelaku usaha di bidang pengadaan barang dan jasa menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Hal ini untuk memperoleh data yang akurat dan komprehensif guna mengevaluasi dan merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“LKPM adalah instrumen yang vital dalam memantau realisasi investasi dan perkembangan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Kotim. Dengan adanya laporan ini, kita dapat memperoleh data yang akurat dan komprehensif,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 20 Juni 2024.
Itu ia sampaikan saat dirinya membuka kegiatan sosialisasi cara penyampaian LKPM dan pembinaan bagi pelaku usaha di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Kotim tahun anggaran 2024.
Ditegaskan, kewajiban penyampaian LKPM ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban ini dan menyampaikan laporan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan menyampaikan, sejak satu Juni 2023 lalu semua pelayanan melalui sistem atau aplikasi termasuk pelaporan semua pelaku usaha.
“Sistem laporan ini, ada beberapa hal harus kita ketahuilah untuk pemahaman kita agar nantinya tidak terjadi kesalahan. Oleh karena itu sosialisasi ini kami selenggarakan,” ujarnya.
Sementara untuk peserta, selain pelaku usaha pengadaan barang dan jasa ada juga dari koperasi. Karena ada koperasi yang ingin usahanya di bidang pengadaan barang dan jasa.
Diungkapkan, jika mereka telah terjun di bidang tersebut maka wajib menyampaikan LKPM melalui sistem DPMPTSP. Dengan penyampaian LKPM maka semua dapat dipantau salah satunya investiasi yang masuk di Kabupaten Kotim per tahunnya.
“Di sistem itu akan kita ketahui berapa investasi yang masuk, jadi kita tidak bisa membohongi dengan data. Per tahun kita bisa mengetahui investasi yang masuk di Kotim. Itu dari laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Dari sistem tersebut juga dapat diketahui pelaku usaha yang taat dan tidak. Ditegaskan mereka yang tidak taat akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi sampai dengan pembekuan perizinan.
“Ini sudah kami mulai dari Mei 2024 kemarin melakukan sosialisasi. Kegiatan ini untuk mempercepat proses penyampaian laporannya. Kita harapkan dengan ini data investasi Kotim dapat terupdate setiap tahunnya. Yang lebih penting ketaatan semua pelaku usaha dalam menyampaikan pelaporannya. Karena dalam sistem tersebut dapat terlihat mana pelaku usaha yang tidak taat,” tutupnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post