SAMPIT – Lima Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat (CB). Lima orang WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program CB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Sampit.
“Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS yang diberikan kepada pemain dengan lama pidana maksimal 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2 per 3 masa pidana,”kata Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, Kamis 13 Juni 2024.
Ditambahkan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit, Gandung bahwa Pemberian Hak Cuti Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Hari ini 5 orang Warga Binaan yang bebas dengan Program CB. Dan kita menyamsikan bahwa mereka Warga Binaan tersebut terlihat sangat bahagia, dan bersyukur karena telah bebas hari ini,”ujarnya.
Menurutnya, ke lima warga binaan itu dibawa oleh petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit. Selanjutnya, kelima Warga Binaan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas Kelas IIB Sampit dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali dalam jangka waktu yang telah di penentuan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post