• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Orang Tua Korban Mahasiswi Kedokteran Kecewa dengan Putusan Hakim

Orang Tua Korban Mahasiswi Kedokteran Kecewa dengan Putusan Hakim

Rabu, 12 Juni 2024
in Hukrim
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Persidangan kasus kematian mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana di Pengadilan Negeri Sampit, 12 Juni 2024.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Persidangan kasus kematian mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana di Pengadilan Negeri Sampit, 12 Juni 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Erwin Pakpahan orang tua dari korban perkara kematian mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana Jakarta, yakni Winda Cristina Pakpahan yang meninggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kecewa lantaran tuntutan jaksa hanya tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa Rizki Ayala dan Agustinus.

“Kami sangat kecewa karena tidak sesuai dengan Pasal 204 Ayat (2) KUHP yang ancamannya 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya, Rabu 12 Juni 2024.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Ia menilai tuntutan kepada Rizki 3 tahun dan Agustinus 4 tahun penjara itu sangat rendah dan tidak menunjukkan rasa keadilan dan kemanusian terhadap keluarga korban yang sudah kehilangan putri mereka.

Sebagaimana Pasal 204 Ayat (2) KUHP yang berbunyi kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara tuntutan JPU jauh dari yang mereka kira, sehingga semakin menyakiti perasaan keluarga pihak korban.

Pihak korban juga kecewa lantaran saat pembacaan tuntutan itu mereka tidak diberitahukan terlebih dahulu, ketika masuk ruang persidangan sudah ketuk palu usai membacakan tuntutan.

“Waktu pembacaan tuntutan kita tidak diinformasikan, kami pihak korban sangat kecewa seakan-akan ditutupi, biasanya sebelum mulai sidang akan dipanggil, namun kali ini tidak ada panggilan, ketika masuk sudah selesai pembacaannya,” ungkapnya.

Jika hanya tiga tahun lanjutnya, bagaimana menuntut efek jera, proses kasus ini hingga sidang saja sudah setengah tahun, maka disaat ini 2,5 tahun, ditambah ada remisi segala macam, belum lagi putusan hakim jika di bawah itu bagaimana.

Ia menyampaikan mereka hanya mencari keadilan, semoga hakim bisa transparan dan akuntabel dalam mengambil keputusan nantinya.

“Anak kami adalah mahasiswa berprestasi dari Kotim, yang pernah diundang ke Istana untuk menyanyi ssbagai wakil Kotim di sana,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan bisa tuntutan hanya tiga tahun, pihak jaksa menyampaikan karena si korban sudah dewasa dan bisa berfikir, seharusnya bisa memahami risiko yang dilakukannya.

“Anak saya di framing sebagai peminum, padahal di BAP banyak info yang bisa digali, tidak hanya fokus pada anak saya saja yang menjadi korban di sini,” ujarnya.

Jaksa hanya terus menggali dari sisi korban, namun bukan dari sisi terdakwa yang digali. Padahal seharusnya terdakwa R bisa berkata jujur saat mengantarkan korban ke rumah, atau memgambil tindakan namun tidak ada sama sekali.

“Seharusnya R itu berkata jujur mereka meminum miras racikan sehingga kami mengambil tindakan membawa korban ke RS, namun malah berbohong dengan mengatakan korban meminum wine yang dibeli di mal,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya korban merupakan mahasiswi kedokteran tersebut yang saat itu kebetulan sedang libur dari kuliahnya dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Baamang, Sampit.

Winda dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di IGD RSUD dr Murjani Sampit setelah menjalani perawatan medis kurang lebih empat jam, namun nyawanya tak tertolong.

Peran Rizki dan Agustinus adalah memberi minuman dengan racikan otodidak yang dilakukan keduanya kepada korban sehingga zat kimia yang tercampur di dalam minuman keras membuat nyawa korban melayang. Kedua terdakwa telah ditetapkan tersangka oleh Polisi pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu usai dijemput oleh Polisi di Surabaya.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PT BAP Diminta Berikan Plasma Bagi Masyarakat Desa Selunuk

Next Post

Banjir Masih Jadi Masalah Utama di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Banjir Masih Jadi Masalah Utama di Kotim

Meningkatkan Ketahanan Pangan dengan Budidaya Tanaman Hidroponik

Penyerapan Anggaran Harus Diperhatikan Sejak Awal Tahun

Pemkab Kotim Berupaya Seluruh Desa Teraliri Listrik

Pasar Murah Kalteng Berkah, Ringankan Masyarakat Sambut Lebaran Iduladha

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK