• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Orang Tua Korban Mahasiswi Kedokteran Kecewa dengan Putusan Hakim

Orang Tua Korban Mahasiswi Kedokteran Kecewa dengan Putusan Hakim

Rabu, 12 Juni 2024
in Hukrim
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Persidangan kasus kematian mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana di Pengadilan Negeri Sampit, 12 Juni 2024.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Persidangan kasus kematian mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana di Pengadilan Negeri Sampit, 12 Juni 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Erwin Pakpahan orang tua dari korban perkara kematian mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana Jakarta, yakni Winda Cristina Pakpahan yang meninggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kecewa lantaran tuntutan jaksa hanya tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa Rizki Ayala dan Agustinus.

“Kami sangat kecewa karena tidak sesuai dengan Pasal 204 Ayat (2) KUHP yang ancamannya 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya, Rabu 12 Juni 2024.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Ia menilai tuntutan kepada Rizki 3 tahun dan Agustinus 4 tahun penjara itu sangat rendah dan tidak menunjukkan rasa keadilan dan kemanusian terhadap keluarga korban yang sudah kehilangan putri mereka.

Sebagaimana Pasal 204 Ayat (2) KUHP yang berbunyi kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara tuntutan JPU jauh dari yang mereka kira, sehingga semakin menyakiti perasaan keluarga pihak korban.

Pihak korban juga kecewa lantaran saat pembacaan tuntutan itu mereka tidak diberitahukan terlebih dahulu, ketika masuk ruang persidangan sudah ketuk palu usai membacakan tuntutan.

“Waktu pembacaan tuntutan kita tidak diinformasikan, kami pihak korban sangat kecewa seakan-akan ditutupi, biasanya sebelum mulai sidang akan dipanggil, namun kali ini tidak ada panggilan, ketika masuk sudah selesai pembacaannya,” ungkapnya.

Jika hanya tiga tahun lanjutnya, bagaimana menuntut efek jera, proses kasus ini hingga sidang saja sudah setengah tahun, maka disaat ini 2,5 tahun, ditambah ada remisi segala macam, belum lagi putusan hakim jika di bawah itu bagaimana.

Ia menyampaikan mereka hanya mencari keadilan, semoga hakim bisa transparan dan akuntabel dalam mengambil keputusan nantinya.

“Anak kami adalah mahasiswa berprestasi dari Kotim, yang pernah diundang ke Istana untuk menyanyi ssbagai wakil Kotim di sana,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan bisa tuntutan hanya tiga tahun, pihak jaksa menyampaikan karena si korban sudah dewasa dan bisa berfikir, seharusnya bisa memahami risiko yang dilakukannya.

“Anak saya di framing sebagai peminum, padahal di BAP banyak info yang bisa digali, tidak hanya fokus pada anak saya saja yang menjadi korban di sini,” ujarnya.

Jaksa hanya terus menggali dari sisi korban, namun bukan dari sisi terdakwa yang digali. Padahal seharusnya terdakwa R bisa berkata jujur saat mengantarkan korban ke rumah, atau memgambil tindakan namun tidak ada sama sekali.

“Seharusnya R itu berkata jujur mereka meminum miras racikan sehingga kami mengambil tindakan membawa korban ke RS, namun malah berbohong dengan mengatakan korban meminum wine yang dibeli di mal,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya korban merupakan mahasiswi kedokteran tersebut yang saat itu kebetulan sedang libur dari kuliahnya dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Baamang, Sampit.

Winda dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di IGD RSUD dr Murjani Sampit setelah menjalani perawatan medis kurang lebih empat jam, namun nyawanya tak tertolong.

Peran Rizki dan Agustinus adalah memberi minuman dengan racikan otodidak yang dilakukan keduanya kepada korban sehingga zat kimia yang tercampur di dalam minuman keras membuat nyawa korban melayang. Kedua terdakwa telah ditetapkan tersangka oleh Polisi pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu usai dijemput oleh Polisi di Surabaya.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PT BAP Diminta Berikan Plasma Bagi Masyarakat Desa Selunuk

Next Post

Banjir Masih Jadi Masalah Utama di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Banjir Masih Jadi Masalah Utama di Kotim

Meningkatkan Ketahanan Pangan dengan Budidaya Tanaman Hidroponik

Penyerapan Anggaran Harus Diperhatikan Sejak Awal Tahun

Pemkab Kotim Berupaya Seluruh Desa Teraliri Listrik

Pasar Murah Kalteng Berkah, Ringankan Masyarakat Sambut Lebaran Iduladha

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK