PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid, menegaskan bahwa PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang beroperasi di sekitar Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan harus menunaikan kewajiban memberikan plasma untuk masyarakat desa setempat.
“Plasma sebesar 20% ini menjadi hak masyarakat setempat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rasyid, Rabu 12 Juni 2024. Dia mengingatkan bahwa kewajiban menunaikan plasma tidak boleh diabaikan oleh perusahaan perkebunan, terutama dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah di sekitarnya.
Konflik sering terjadi akibat perusahaan yang abai dalam menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan hal ini dan menjaga tuntutan masyarakat yang menjadi hak mereka. Hal ini juga penting sebagai bentuk komitmen dan asas saling menguntungkan antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Kewajiban memberikan plasma harus ditunaikan sesuai dengan izin beroperasi yang diberikan kepada perusahaan. “Perusahaan harus dapat berkomitmen dan bertanggung jawab dalam memberikan plasma untuk masyarakat setempat,” tegasnya. Rasyid menekankan bahwa plasma menjadi persoalan klasik yang sering kali diabaikan oleh perusahaan.
Tetapi, hal ini jangan sampai menimbulkan persoalan besar karena akan berdampak pada kerugian baik bagi masyarakat maupun perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, PT BAP harus memperhatikan tuntutan masyarakat dan menunaikan kewajibannya dengan memberikan plasma sebesar 20 persen.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post