KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali meringkus terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, dengan inisial RDH alias Gatur (36) warga Desa Tajepan, Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, demikian ungkap Kapolres Kapuas,AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas, Selasa 22 Mei 2024.
Disebutkan AKP Subandi, inisial RDH (36) ini kala itu tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, termasuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, bahkan menerima menjadi perantara dalam hal transaksi jual beli, serta menyerahkan Narkotika Golongan I narkoba jenis sabu atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Saat ditangkap, petugas menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram,” ungkapnya. Adapun kronologis penangkapan, diduga kuat RDS sebagai pengedar Narkotika atau narkoba jenis sabu.
“Jadi laporan yang masuk itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas gerak gerik terduga pelaku selama ini. Maka atas dasar laporan itu, tim bergerak cepat dengan melakukan pengintaian. Alhasil atas ketekunan dan keuletan anggota di lapangan kita berhasil meringkus inisial RDH tepatnya Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB disalah satu barak milik warga Desa Tajepan,” jelas Kasat Narkoba Polres Kapuas.
Kemudian tutur Kasat Narkoba menambahkan, dari pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit Handpone Vivo Y17s warna hijau, 1 botol alkohol 70 persen warna putih bersama dengan uang tunai Rp450.000. Guna kepentingan lebih mendalam lagi, saat ini pelaku telah dijebloskan dalam tahanan. Pelaku dijerat dengan yang Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.”Pungkas AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas.
(angga/matakalteng)






















Discussion about this post