SAMPIT – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 dan Pengurangan masa Pidana Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024 kepada Satu orang Narapidana, Kamis, 23 Mei 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Meldy Putera didampingi Gandung selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada Narapidana tersebut di depan aula Lapas.
Kalapas Sampit, Meldy Putera berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat lebih memotivasi Warga Binaan untuk terus menaati aturan dan memperbaiki diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Sampit.
“Terus semangat, jangan berputus asa, terus lakukan yang terbaik, ikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas dan jangan melakukan pelanggaran tata tertib,”Kata Meldy, Jumat 24 Mei 2024.
Terpisah Kasubsi Registrasi Gandung menjelaskan bahwa, RK Waisak diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan diantaranya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakukan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIB Sampit.
“Untuk tahun ini ada satu orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari,”ujarnya.
Rasa senang dan bahagia terpancar dari Narapidana yang menerima langsung penyerahan remisi tersebut dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan sampit.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post