KUALA PEMBUANG – Satres Narkoba Polres Seruyan dalam beberapa waktu terakhir berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar sabu di wilayah setempat.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti sabu dari empat orang tersangka tersebut mencapai 126,6 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Dwi Triyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan ke empat orang tersangka tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Pertama, pada Selasa 23 April 2024, Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang pria berisial S alias Y (49) di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk,” katanya, Rabu 8 Mei 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti, akan tetapi diketahui oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, berhasi ditemukan 115 gram sabu beserta beberap bungkus klip plastik bening.
Selanjutnya pada 3 Mei 2024, pihaknya berhasil memgamankan K (38) yang merupakan warga Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh. “Dari tersangka kedua ini, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 3,62 gram, sejumlah klip plastik serta uang hasil penjualan sekitar Rp800 ribu,” ujarnya.
Kemudian pada 4 Mei 2024, pihak kepolisian kembali mengamankan seorang pria berinisial J (32), di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya. Yang mana, dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti sebanyak 2,08 gram sabu, handphone serta uang diduga hasil penjualan dengan jumlah sekitar Rp10 juta.
Dari kasus J (32), pihaknya kemudian melakukan pengembangan, yang akhirnya pada Minggu 5 Mei 2024, kembali diamankan seorang pria berinisial A (39) yang ditangkap di persimpangan jalan menuju Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, tepatnya di KM 69, Jalan Jenderal Sudirman.
“Yang mana, dari tangan A (39) ini, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,10 gram yang diketahui sebagai kurir sabu untuk pengedar di Desa Terawan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post