SAMPIT – Konten kreator berinisial FR memenuhi panggilan penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilayangkan oleh pengacara Christian Renata Kesuma.
Berdasarkan pantauan media ini FR didampingi dua kuasa hukumnya tiba di Mapolres Kotim sekitar pukul 10.06 WIB, Selasa 2 April 2024 pagi dan telah diperiksa selama 3 jam lebih.
Christian Renata Kesuma, pelapor sekaligus pengacara aktif mengatakan kepada penyidik konten kreator berinisial FR mengakui bahwa dirinya sebagai pembuat konten video yang diduga mencemarkan nama baiknya.
“Tadi terlapor sudah diperiksa oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Kotim,” kata pria yang akrab disapa Chris. “Berdasarkan informasi dari penyidik kalau FR mengakui kalau dirinya yang membuat konten itu. Namun saya dengan FR tidak ada kedekatan emosional,” sambungnya.
Sebelumnya, FR sempat membuat pernyataan kontroversial bahwa dirinya kebal hukum dan tidak mungkin dipanggil polisi. Chris mengapresiasi kinerja Polres Kotim, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani kasusnya secara profesional.
“Apresiasi terhadap Kapolres Kotim dan jajaran, karena terduga konten kreator ini sudah diperiksa. Ucapan terima kasih ini karena Polisi sudah profesional dalam menangani laporan saya. Walaupun sebelumnya FR ini diduga mengaku kebal hukum. Akhirnya yang kebal hukum dipanggil,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan bahwa setelah pemeriksaan FR, langkah selanjutnya adalah pemanggilan saksi ahli kemudian gelar perkara. “Setelah terlapor diperiksa, kami akan memanggil saksi ahli selanjutnya gelar perkara dan penetapan tersangka,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum FR Nurahman Ramadani, S.H., M.H berharap kalau permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan terhadap permasalahan ini.
“Saya tidak ingat berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik terhadap klien saya. Namun dalam permasalahan ini dirinya berharap pihak pelapor dan kliennya bisa berdamai secara kekeluargaan dan saya yakin pihak Kepolisian objektif dalam menangani perkara ini,” harap Dani.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post