SAMPIT – Penjarahan buah sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin menjadi-jadi. Hingga saat ini, sudah tercatat lima laporan polisi terkait tindak pidana pendudukan, penjarahan, dan pemortalan sawit yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Belum ada tersangka yang berhasil diamankan dari lima laporan tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba saat dikonfirmasi wartawan ini, Jumat 8 Maret 2024
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait lima laporan tersebut. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, guna meringkus para tersangka.
“Masih dalam tahap lidik,” katanya.
Lebih lanjut Besrom mengatakan, jika penjarahan sawit menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha perkebunan dan ekonomi masyarakat setempat. Sebab, hal tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu ketenangan serta keamanan lingkungan sekitar.
Untuk itu, pihaknya saat ini telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar perkebunan sawit serta memperketat pengamanan di titik-titik rawan.
“Kami bersama dengan instansi terkait terus berupaya untuk mengidentifikasi dan mengungkap para pelaku serta jaringan yang terlibat dalam tindakan tersebut,” ujarnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post