SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan perubahan jam layanan kunjungan dan penitipan barang kepada warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sampit, Erikjon Sitohang, memimpin sosialisasi tersebut Jumat, 8 Maret 2024, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta kerjasama antara petugas keamanan dan warga binaan.
“Kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan Lapas Sampit sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Saya sangat mengapresiasi peran aktif warga binaan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di blok hunian tempat tinggal mereka,” terangnya.
Selama bulan puasa, perubahan jam layanan kunjungan akan diberlakukan. Biasanya dilaksanakan pada pagi hari, namun selama bulan Ramadhan, layanan kunjungan dan penitipan barang akan dimulai dari jam 14.00 WIB hingga jam 16.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah hasil rapat antara Kalapas dengan jajaran pejabat struktural Lapas Sampit.
Pengarahan dan sosialisasi perubahan jam kunjungan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Setelah selesai, para warga binaan kembali ke dalam blok hunian masing-masing dengan pengawalan petugas keamanan Lapas Sampit.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Lapas Sampit untuk memastikan kegiatan di dalam lembaga pemasyarakatan tetap berjalan lancar dan tertib selama bulan Ramadhan, serta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh penghuni Lapas,” tutupnya.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post