PALANGKA RAYA – Seorang janda anak satu berinisial B (27), merasa tersinggung oleh postingan istri mantan suaminya, berinisial M (25), di media sosial TikTok, akhirnya berdamai setelah mendapat mediasi dari Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam, Rabu, 28 Februari 2024.
B mengaku sempat berselisih paham dengan istri mantan suaminya pada Selasa malam, 27 Februari 2024. Esok harinya, ia melihat postingan M di TikTok yang menurutnya menyinggung dirinya. B merasa tidak terima dan melapor ke Cak Sam.
Cak Sam kemudian menghubungi M dan mempertemukan keduanya di sebuah tempat makan Jalan Wahidin Sudirohusodo komplek Sanaman Mantikei Palangka Raya.
Di sana, Cak Sam memberikan pembinaan dan edukasi kepada keduanya agar bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing emosi. Cak Sam juga menyarankan agar keduanya menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik dan tidak saling menyakiti.
Setelah mendengar penjelasan Cak Sam, B dan M menyadari kesalahannya dan saling meminta maaf. Keduanya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga hubungan baik sebagai sesama wanita.
Cak Sam mengapresiasi sikap B dan M yang mau berdamai dan introspeksi diri. Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masyarakat.
“Saya juga mengingatkan kepada pengguna media sosial agar selalu berhati-hati dalam mengunggah konten dan tidak menyebarkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik,” jelasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post