KUALA PEMBUANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan mengamankan satu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan Agus Supriadi mengungkapkan, bahwa ODGJ tersebut saat ini telah pihaknya serahkan secara langsung kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Ia mengatakan, bahwa ODGJ tersebut diamankan oleh pihaknya karena adanya laporan atau aduan dari masyarakat di wilayah Kuala Pembuang. “Setelah adanya laporan dari masyarakat, ODGJ ini langsung diamankan oleh anggota,” katanya.
Dijelaskan, bahwa setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, ODGJ tersebut kemudian diserahkan ke Dinsos Kabupaten Seruyan, dan akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui Dinsos setempat.
“Penyerahan yang kita lakukan tersebut bertujuan agar ODGJ itu mendapatkan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut, sehingga tidak kembali membuat masyarakat Seruyan terganggu. Kami berharap ODGJ tersebut dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak lagi meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dinsos setempat juga telah melakukan pendataan dan assessment terhadap ODGJ tersebut untuk mengetahui latar belakang dan permasalahannya, untuk kemudian diberikan pendampingan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan serta dipulangkan ke daerah asalnya.
“Maka dari itulah, saya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melapor kepada Satpol PP jika menemukan orang yang membuat onar khususnya di daerah Kuala Pembuang. Kami siap membantu masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman, tenteram dan tertib,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post