SAMPIT – Pria berinisial AA (21) asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan yang membawa kabur gadis 15 tahun asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan sempat melakukan perbuatan tercela terhadap korban, disangkakan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, kejadian itu bermula saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya di Kecamatan MB Ketapang. Setelah penyelidikan, ternyata korban dibawa kabur oleh pelaku. Keduanya awalnya berkenalan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu.
“Pelaku mengaku bertemu dengan korban dan mengajaknya menikah,” ungkapnya, Selasa, 27 Februari 2024.
Selama membawa kabur korban, pelaku yang berasal dari Kabupaten Seruyan, mengaku telah melakukan perbuatan tercela terhadap korban. Orang tua korban, tidak terima dengan peristiwa ini, akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post