PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali melakukan tindakan tegas untuk memerangi aktivitas pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Pada Januari 2024, Satgas PASTI sudah berhasil memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri).
Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengungkapkan sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Ini menunjukkan bahwa Satgas PASTI telah menunjukkan komitmen yang besar dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” sebutnya, Rabu, 28 Februari 2024.
Namun, meskipun Satgas PASTI telah berhasil memblokir banyak entitas pinjaman online ilegal, tetap saja ada risiko untuk masyarakat yang menggunakan pinjaman online ilegal tersebut. Termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang tidak resmi.
“Sebaiknya gunakan jasa perbankan yang terpercaya dan aman, karena tujuan utama dari pinjaman adalah untuk membantu kebutuhan finansial, bukan sebaliknya,” imbuhnya.
Masyarakat juga dapat membantu Satgas PASTI dengan melaporkan aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan. Dengan demikian, masyarakat dapat menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.
“Kita bisa menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” imbaunya.
Dalam hal ini, Satgas PASTI telah menunjukkan peran yang sangat penting dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal selama beberapa tahun terakhir ini.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post