SAMPIT – Pengacara aktif Christian Renata Kesuma, dari C.R.K. laporkan Konten kreator di Sampit berinisial FR atas dugaan penghinaan profesi pengacara. Dugaan penghinaan tersebut dibagikan pada sebuah akun media sosial.
FR dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas postingan yang mencatut foto Christian Renata Kesuma tanpa izin pada akun media sosial. FR dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat, 9 Februari pukul 22.00 WIB.
Christian Renata Kesuma, dari C.R.K mengaku menyayangkan perbuatan FR, yang mengambil, mengedit, memposting dan menjadi suatu video konten di akun sosial medianya. Padahal saat itu, ia sedang menjalankan tugas sebagai Pengacara aktif dan mengawal kliennya.
“Saya tidak terima dan saya melaporkan FR ini, karena telah mengambil dan mencatut foto saya dan mempostingnya di akun media sosialnya dengan video yang diedit dengan menampilkan tumpukan uang di belakangnya,” ucap Christian Renata Kesuma. Jumat, 9 Februari 2024.
Menurutnya, foto yang dicatut tanpa izin tersebut merupakan keadaan saat ia tengah mendampingi kliennya yang telah memberikan kuasa pada pelapor.
Untuk diketahui, bahwa pelapor juga telah mencoba menghubungi FR melalui telepon whatsapp untuk mempertanyakan terkait dengan maksud dan tujuan dari postingan tersebut.
Lantaran FR tidak mengindahkan, maka Cris menempuh jalur hukum, dirinya mencoba menghubungi terlapor melalui telepon whatsapp. Namun upaya dirinya tidak diindahkan oleh si FR tersebut.
“Saya beberapa kali menghubungi FR ini untuk memberikan klarifikasi tentang foto yang dia posting itu. Namun upaya tersebut tidak diindahkan dengan baik oleh FR Ini, sehingga saya menempuh jalur hukum,” bebernya.
Untuk diketahui bahwa Cris ini menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian (membuat Laporan Polisi atau LP). Saat ini Cris sudah menjalani pemeriksaan di pihak kepolisian dengan status sebagai Pelapor.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post