PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial K, yang merupakan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus dibina Ketua Tim Virtua Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam, karena mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh punya mantan pacarnya berinisial B.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut merekam secara diam-diam korban yang sedang tidur. Namun, pada saat tidur, korban tengah tidak menggunakan baju di kosnya.
“Saat korban minta putus karena sudah tidak ada kecocokan lagi, namun pelaku bersikeras tidak mau putus dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga dan teman-teman korban,” kata Cak Sam, Jumat, 9 Februari 2024.
Merasa terancam dipermalukan, korban kemudian mengadu ke Cak Sam, agar pelaku yang merupakan mantan kekasihnya, menghentikan perbuatannya.
Tanpa menunggu lama, Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan mendatangi orang tuanya untuk diberikan edukasi dan pembinaan agar tidak menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi.
“Alhamdulillah, pelaku akhirnya mengerti dan mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video korban. Kemudian pelaku meminta maaf ke korban dan menghapus foto dan video korban,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post