SAMPIT – Warung penjual gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ilegal di Jalan Antasari, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digerebek polisi lantaran diketahui bahwa menjalankan praktik jual beli yang melanggar hukum.
Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, melalui Kanit Reskrim, Iptu R Simangunsong menyatakan, bahwa penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terhadap praktek warung gas elpiji tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi kita lakukan pengecekan dan ditemukan bahwa warung itu berniaga tanpa izin resmi atau ilegal,” katanya, Jum’at, 2 Februari 2024.
Lanjutnya, bahwa dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan sekitar 78 tabung, diantaranya 58 tabung elpiji tiga kilogram yang terisi dan 30 tabung kosong. Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, dan mengamankan seorang pemilik warung berinisial R (46).
“Pengakuan dari tersangka bahwa ia menjalankan praktek itu sudah jalan tiga bulan, dengan membeli seharga Rp 30 ribu dan dijual Rp 35 ribu dan dibeli dari orang yang mengantar,” bebernya.
Untuk bertanggung jawab atas perbutanya R disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf dan Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post