PALANGKA RAYA – Diduga mencuri buah kelapa sawit milik CV Surya Bakti Perkasa, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), paman berinisial E (49) dan keponakannya yang masih berusia 16 tahun, harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua pelaku tertangkap basah oleh tim patroli pengamanan saat hendak mengangkut sekitar 300 kilogram TBS dari lokasi kebun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya kedua pelaku juga sempat mengangkut 1,9 ton TBS dengan menggunakan modus mengambil tumpukan TBS yang sudah dipanen oleh para pekerja.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri TBS di kebun tersebut berdasarkan keterangan dari E aksi tersebut murni melakukan pencurian bukan atas dasar dendam atau adapun,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu, 31 Januari 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap keponakan pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencurian, apalagi di masa pandemi seperti ini. Kami juga mengapresiasi kerja sama antara pihak kebun dan tim patroli pengamanan yang berhasil mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post