PALANGKA RAYA – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua pelaku tersebut, yakn E dan A.
Pelaku E berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 30, Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Saat itu, pelaku E mengendarai mobil pick up dengan membawa 26 jeriken berisi bio solar dengan ukuran 33 liter atau total 858 liter. Pelaku tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk mengangkut BBM tersebut,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu, 31 Januari 2024.
Sementara itu, pelaku A ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Pelaku kedapatan mengangkut 100 tabung LPG tanpa izin.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40.
“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin karena dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post