SAMPIT – Seorang pengepul minyak Calm Palm Oil (CPO) berinisial HR alias Pakde (47) berhasil diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Soekarno Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu 27 Januari 2024 kemarin sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyatakan Pengungkapan itu dilakukan setelah pihak perusahaan transportir PT. Jaya Harapa Nusa Sejahtera (PT. JHNS) melakukan pantauan melalui GPS dan menemukan supirnya berinisial AHD berhenti di TKP.
“Kami melakukan penggerebekan di TKP yaitu di jalan lintas Lingkar Utara Soekarno Hatta dan kami berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama HR alias Pakde sebagai pemilik gudang,” ucap Sarpani dalam press release di Mapolres Kotim. Minggu 28 Januari 2024.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti 8 drum kosong ukuran 200 liter, 1 buah drum 200 liter yang berisikan minyak CPO kurang lebih 100 liter, 1 buah baby tank warna putih ukuran 1000 liter, 1 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak CPO, 1 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak CPO.
Dan 2 buah jerigen ukuran 25 liter yang berisikan minyak CPO, 17 buah ember bekas wadah minyak CPO bekas kemasan cat ukuran 20 Kg, 4 ember bekas bekas kemasan cat ukuran 20 Kg yang berisikan minyak CPO kurang lebih 80 Kg yang isi minyak CPO telah dipindahkan kedalam wadah jerigen ukuran 33 liter, 1 buah ember kecil dan 1 buah selang ukuran 1 inci dengan kurang lebih 5 meter.
“Kami juga mengamankan 1 buah buku catatan pembelian minyak CPO dari para sopir transporter pengangkut minyak CPO dan 1 buah Handphone. Sedangkan untuk sopir CPO berinisial AHD berhasil melarikan diri atas perintah si Pakde ini,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, PT. Jaya Harapa Nusa Sejahtera (PT. JHNS) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.150.000, untuk itu Pakde disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ke 1E Juncto Pasal 56 ke 1E KUHPidana dan atau Pasal 480 ke 1E KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun.
(gua/matakalteng)
Discussion about this post