SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini. Itu dilakukan karena merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong atau terpangkas.
“Kebetulan saya jadi korwil (Kordinator wilayah) di Kalimantan Tengah. Di Kotim ini sama dengan Kalteng, periode gubernur itu seharusnya sampai 2026, begitu juga kita jabatan Bupati Kotim,” kata Halikinnor, Minggu 28 Januari 2024.
Disampaikan, langkah untuk menggugat ke MK dibahas dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta.
Diungkapkan jabatan Bupati Kotim jika berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 masa jabatannya selama 5 tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jabatan Bupati dan wakilnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sehingga belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Oleh sebab itu dirinya dan kepala daerah lainnya sepakat mengajukan gugatan pemotongan masa jabatan, akibat Pilkada serentak 2024.
“Karena jumlahnya sangat besar, untuk bupati se-Indonesia ada 217 orang, walikota sebanyak 31 dan 9 gubernur, jumlah itu hampir 50 persen kepala daerah untuk saat ini yang berakhir, makanya kami mengajukan gugatan, ” sebutnya.
Apkasi juga akan menunjuk ahli tata negara dan ahli hukum sebagai bagian dari tim kecil. Diperkirakan sebelum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden laporan yang diajukan masuk ke MK.
Lanjutnya, jika gugatan dikabulkan, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menuntaskan jabatan hingga 2026.
“Dan mudah-mudahan karena kita telah percayakan keterwakilan, mudahan bisa berhasil di Mahkamah Institusi. Karena kita menggugat hak konstitusional tidak akan ada yang dirugikan,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post