PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Muliyadi mengatakan, selama 2023 tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal tersebut, menunjukkan jika WNA yang ada di Kalteng, baik untuk berkunjung dan bekerja di Bumi Tambun Bungai, patuh dan taat akan administrasi.
“Kami melakukan pengawasan secara rutin terhadap WNA yang ada di Kalteng, baik yang bekerja, belajar, maupun berwisata. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang berat yang mengharuskan kami melakukan deportasi,” katanya, Selasa, 23 Januari 2024.
Dijelaskannya, jika WNA yang berada di Kalteng umumnya memiliki visa dan izin tinggal yang valid dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta sesuai dengan masa tinggal yang tertera di surat izinya.
Lebih lanjut pria yang sempat berdinas di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini juga mengapresiasi kerja sama kepolisian dan instansi terkait lainnya, dalam mengawasi keberadaan WNA di Kalteng.
“Kami berharap agar WNA yang ada di Kalteng tetap menjaga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kami juga mengimbau agar masyarakat Kalteng bersikap ramah dan toleran terhadap WNA yang datang ke daerah ini,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post