JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 dan menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah. Kedua inisiatif ini dimaksudkan untuk mengatur dan memperkuat kegiatan modal ventura di Indonesia guna mendukung perkembangan industri serta kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan saat ini, bidang sistem keuangan masih mengalami perkembangan yang lambat di Indonesia. Namun, kegiatan modal ventura sebagai pendanaan perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Oleh karena itu, adanya POJK Nomor 25 tahun 2023 akan membantu memberikan payung hukum yang kuat bagi kegiatan usaha modal ventura,” bebernya, Selasa (23/1).
Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV harus menjalankan kegiatan usahanya baik sebagai perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC) atau sebagai perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC). Dengan adanya pengkategorian tersebut, diharapkan PMV dan PMV Syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.
POJK nomor 25 tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yang meliputi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha PMV dan PMV Syariah, serta pengelolaan Dana Ventura. Regulasi terkait pengelolaan Dana Ventura ini diatur secara lebih lengkap, baik dari permohonan izin pengelolaan Dana Ventura hingga pembubaran Dana Ventura. POJK Nomor 25 tahun 2023 juga mencabut POJK nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV sebelumnya.
“Selain memberikan payung hukum yang kuat bagi kegiatan usaha modal ventura, POJK Nomor 25 tahun 2023 dapat membantu berbagai perusahaan dalam tahap awal atau rintisan, serta UMKM untuk memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan berkontribusi dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan adanya POJK Nomor 25 tahun 2023, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terdongkrak secara signifikan di masa depan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post