SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menginstruksikan seluruh Camat yang ada di wilayahnya, untuk ikut serta dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim Nomor 200.2/035/TAPEM, perihal penertiban APK.
“Iya kami sudah mengeluarkan surat edaran agar seluruh Camat dapat ikut serta melakukan penertiban di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan,” katanya, Selasa, 23 Januari 2024.
Surat edaran tersebut sehubungan dengan surat Ketua Bawaslu Kotim Nomor 047/PM 00.02/K.KH-08/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 perihal permohonan terusan informasi terkait penertiban APK bahwa berdasarkan surat tersebut akan dilaksanakan penertiban APK serentak se-kabupaten Kotim bersama instansi terkait.
Dalam surat edaran itu tertulis Camat se Kabupaten Kotim untuk ikut serta bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban APK secara serentak.
Tertera juga agar Camat tersebut dapat menginstruksikan kepada lurah atau Kades dalam lingkup wilayahnya bersama-sama dengan Panwaslu Kelurahan atau desa untuk melakukan penerbitan APK peserta pemilu yang dinilai melanggar ketentuan dalam pemasangannya.
Diketahui Bawaslu pada 24 sampai 25 Januari 2024 akan melaksanakan penertiban APK peserta pemilu. Karena Sampai dengan saat ini masih banyak ditemukan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan catatan dari Bawaslu Kotim ada sebanyak 2.245 APK peserta pemilu yang melanggar.
APK itu ditemukan hampir setiap kecamatan yang ada di Kotim terkecuali di empat kecamatan yaitu Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu dan Telaga Antang.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post