PALANGKA RAYA – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk memberantas habis penggunaan knalpot brong yang sering digunakan anak-anak muda di Kota Cantik.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong juga dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahidin, melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Iptu Eko Nurhanto mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan raya lainnya.
Selain karena kebisingan yang ditimbulkan, penggunaan knalpot brong juga dapat memicu kecelakaan. Ini disebabkan pengguna knalpot brong biasanya memicu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Bila menggunakan knalpot brong, pasti akan melaju dengan kecepatan tinggi. Ini berpotensi menjadi lakalantas,” katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
Dijelaskannya, upaya-upaya yang dilakukan terhadap pengguna knalpot brong adalah melakukan teguran dan mewajibkan pengguna mengganti knalpotnya menjadi standar.
Pengguna knalpot brong juga akan membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakannya lagi.
“Jika pengguna knalpot brong adalah anak di bawah umur, maka kita panggil orangtuanya sebagai bentuk pembinaan,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Iptu Eko Nurhanto, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap ratusan knalpot brong. Knalpot yang disita kemudian diamankan di Pos Polisi Bundaran Besar yang nantinya akan dijadikan monumen edukasi.
“Pengguna knalpot brong didominasi dengan rentang usia 17-25 tahun, biasa dipakai anak sekolah dan anak muda lainnya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post