PALANGKA RAYA – KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Laporan Dana Kampanye menjadi penting untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan sumber daya kampanye oleh para peserta Pemilihan Umum. Laporan Dana Kampanye terdiri atas tiga jenis laporan, yakni LADK, LPSDK, dan LPPDK.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, bahwa seluruh calon anggota dari 18 partai politik tersebut telah menyampaikan LADK kepada KPU Kalimantan Tengah dan pengawas pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam rilis resmi LADK tersebut, diumumkan bahwa secara keseluruhan status penerimaan LADK 18 partai politik dinyatakan lengkap dan sesuai.
“Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) memimpin dalam hal penerimaan dana kampanye. Tercatat sebesar Rp.62.650.472.000 telah didapatkan sebagai penerimaan dana kampanye. Namun, untuk pengeluarannya, tercatat dalam LADK sejumlah Rp.195.197.000. Selain itu, terdapat 8 partai politik yang nihil penerimaan dan pengeluaran pada LADK, yakni PDI-P, Golkar, PKN, Hanura, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat,” jelasnya dalam rilis resminya, Rabu, 17 Januari 2024.
Lebih lanjut disampaikan pada tingkat provinsi, LADK 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024 menunjukkan jumlah penerimaan dan pengeluaran yang berbeda. Terdapat partai yang mengalami penerimaan dan pengeluaran yang sama, seperti PKB, sedangkan partai lainnya memiliki perbedaan antara penerimaan dan pengeluaran, seperti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dalam pemenuhan ketentuan tentang Laporan Dana Kampanye ini, Peserta Pemilihan Umum diharapkan memperhatikan ketentuan hukum dan melaksanakan kewajibannya secara transparan dan akuntabel. Laporan Dana Kampanye juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui sumber dana, penggunaan dana, serta pemberi sumbangan pada kampanye para Peserta Pemilihan Umum.
“Transparansi dalam penggunaan sumber daya kampanye menjadi semakin penting, sebagai bentuk dari kewajiban Peserta Pemilihan Umum dalam mengikuti aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat terwujud kepastian hukum dalam Pemilihan Umum,” tekannya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post