PALANGKA RAYA – Diduga bawa 5 paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial SR, harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria berusia 37 tahun tersebut, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Dr Murdjani, Gang Rahayu, Palangka Raya, Kamis, 11 Januari 2024 malam.
“Setelah menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Jumat, 12 Januari 2024.
Usai diamankan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku. Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 4,58 gram.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku SR akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post