PALANGKA RAYA – Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, melaporkan bahwa OJK Kalteng telah memberikan layanan konsumen kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 1.761 permintaan layanan.
Layanan tersebut terdiri dari 188 untuk layanan pemberian informasi kepada konsumen, 117 pengaduan, dan 1.456 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen. Dari layanan pengaduan tersebut, sektor yang paling banyak dikonsultasikan adalah terkait permasalahan pada bank umum, kredit perbankan, kartu kredit dan tabungan, serta layanan SLIK.
“Perkembangannya pada Desember 2023, tercatat 117 pengaduan dengan status aktif sebanyak 10 layanan dan dengan status selesai sebanyak 107 pengaduan,” ungkap Otto, Jumat (12/1).
Selain layanan melalui aplikasi, OJK Kalteng juga menerima sebanyak 78 layanan konsumen secara walk-in yang terdiri dari 63 pengaduan dan 15 layanan informasi. Seluruh pengaduan tersebut telah terselesaikan secara langsung pada saat konsumen melakukan konsultasi. Konsultasi dan pengaduan konsumen didominasi oleh permasalahan terkait kendala mengenai pembobolan rekening tabungan, kendala pelunasan dipercepat pada perbankan, serta pinjaman online.
“OJK Kalteng juga berperan penting dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Per Desember 2023, telah dilaksanakan sebanyak 71 kegiatan ke seluruh lapisan masyarakat, baik kepada Pelaku UMKM, Karang Taruna, mahasiswa, dan masyarakat umum. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi keuangan dalam mengelola keuangan mereka sendiri,” jelas Otto.
Selain edukasi keuangan, OJK Kalteng juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pelatihan kepada Petugas Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, serta melantik Komunitas Literasi Inklusi Keuangan Kalimantan Tengah Generasi ke-3 periode 2023-2024.
Kegiatan lain yang dilakukan oleh OJK Kalteng adalah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Per Desember 2023, telah dilaksanakan rapat koordinasi Satgas PASTI provinsi Kalimantan Tengah untuk mengganti nomenklatur dari awalnya Satgas Waspada Investasi (SWI) menjadi Anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari kegiatan keuangan ilegal.
“OJK Kalteng telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan edukasi, literasi keuangan, dan perlindungan konsumen bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, OJK Kalteng juga membantu melindungi masyarakat dari kegiatan keuangan ilegal. Semua ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post