• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kontraktor Proyek Pembangunan RTH Kembalikan Uang Kerugian Negara

Kontraktor Proyek Pembangunan RTH Kembalikan Uang Kerugian Negara

Rabu, 10 Januari 2024
in Hukrim
A A
FOTO : KEJARI GUMAS/MATA KALTENG - Kajari Gumas Sahroni didampingi Auditor Muda Inspektorat Tegus Santoso, Kasi Pidsus Andi Yaprizal, Kasi Intel Teguh Iskandar, Kasi Pidum Mosesz Sahat Reguna dan Kasi Datun Samiadji, saat menyampaikan penjelasan atas dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH tahun 2022, di aula kantor kejari setempat, Selasa, 9 Januari 2024 sore.

FOTO : KEJARI GUMAS/MATA KALTENG - Kajari Gumas Sahroni didampingi Auditor Muda Inspektorat Tegus Santoso, Kasi Pidsus Andi Yaprizal, Kasi Intel Teguh Iskandar, Kasi Pidum Mosesz Sahat Reguna dan Kasi Datun Samiadji, saat menyampaikan penjelasan atas dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH tahun 2022, di aula kantor kejari setempat, Selasa, 9 Januari 2024 sore.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tahun 2022 yang berlokasi di Jalan Temanggung Panji tepatnya depan SDN 3 Kurun diduga terjadi penyimpangan. Hal ini berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan dari data jaksa penyidik, serta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat.

”Kami menemukan perbuatan yang melawan hukum, yakni kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan pengelolaan RTH, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp407.944.383,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, Rabu, 10 Januari 2024.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Besaran kerugian negara tersebut terdiri dari pekerjaan fisik Rp172.099.643 dan pekerjaan tanaman Rp235.844.740. Dengan pagu anggaran pembangunan dan pengelolaan RTH Rp2.398.418.953, yang melekat pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas.

”Dari temuan tersebut, kontraktor yang mengerjakan mengembalikan kerugian keuangan negara dengan nominal yang sama. Setelah pengembalian itu, nanti kami akan menentukan apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” tuturnya.

Kalau sesuai mekanisme, uang yang dikembalikan tersebut akan diserahkan ke inspektorat untuk disetorkan ke kas daerah yang digunakan sesuai ketentuan. Apakah itu langsung melanjutkan atau memperbaiki proyek yang tidak sesuai, atau dialihkan untuk kegiatan yang lain.

”Dari konstruksi perkara, maka pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan temuan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH itu yakni kontraktor, karena tidak bekerja sesuai kontrak yang ditandatangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gumas Andi Yaprizal menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui ada kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor. Pekerjaan itu diberikan ke orang lain yang tidak memiliki kompetensi, sehingga akhirnya terjadi kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

”Terkait perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak, akan kami ditentukan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan akan dilakukan ekspose,” tukasnya.

(sid/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Melawan saat Ditangkap, Kaki Residivis Pencurian Ditembak

Next Post

Sekda Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Sekda Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

DPRD Ingatkan Perangkat Desa Tidak Terlibat Politik Praktis

Perlu Tempat yang Representatif, Disnakertrans Kotim Pindah Kantor

Jadikan Pemilu 2024 Pesta Demokrasi Berintegritas

DPUPR Barsel Mendapat Tiga Penghargaan Dari Pj Bupati

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK