KUALA KURUN – Satreskrim Polres Gumas berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian rumah kosong yaitu RJ dan VR. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu.
”Saat akan ditangkap, salah satu pelaku yakni RJ melawan petugas, sehingga harus ditembak pada kaki sebelah kiri,” kata Kapolres Gumas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, dalam press rilis, Rabu, 10 Januari 2024.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu, di rumah korban Salundik I Rahu, di Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo RT 014 RW 002, Kecamatan Kurun. Saat itu, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar rumah yang ditinggal penghuni rumah liburan natal dan tahun baru.
”Kedua pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng untuk mengambil barang berharga milik korban. Mereka membongkar rumah selama dua hari, dan memang rumah itu sudah menjadi incaran pelaku sejak lama,” terangnya.
Setelah tiga hari, kedua pelaku berhasil ditangkap. Untuk pelaku RJ yang juga residivis ini merupakan pelaku utama dan tetangga korban. Sedangkan VR turut membantu tindak pidana pencurian tersebut.
”Dari keterangan para pelaku, barang hasil curian itu rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Dia menuturkan, untuk barang bukti yang disita dari pelaku RJ, yaitu satu unit speaker beserta mikrofon, satu unit notebook, satu unit aki mobil, satu tas selempang, satu unit kamera CCTV, satu unit modem wifi, sajam jenis katana, satu senpi jenis senapan angin menggunakan teropong, serta satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 2758 H.
Kemudian dari pelaku VR diamankan barang bukti berupa satu unit tablet pintar dan satu unit gerinda. Lalu dari korban disita barang bukti satu lembar STNK.
”Pelaku RJ akan kami kenakan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan VR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post