PALANGKA RAYA – Diduga menggelapkan dana pembangunan guest house, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, seorang pria berinisial MH (25) dilaporkan ke Polresta Palangka Raya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Shafwan bersama kuasa hukumnya Nurahman Ramadhani ke unit Harda Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.
“MH ini selaku bagian teknis bangunan dan pengawas lapangan yang diduga telah melakukan penggelapan dana pembangunan Goest House yang berada di jalan Yos Sudarso kota Palangka Raya yang senilai ratusan juta rupiah,” kata korban, Shafwan, didampingi kuasa hukumnya, Nurahman Ramadhani, Senin, 8 Januari 2024.
Dijelaskannya, modus penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku awalnya, ia membeli kebutuhan pembangunan seperti papan, seng, dan bahan material lainnya di salah satu tokoh yang berada di Jalan G Obos Palangka Raya.
Selain itu, terduga pelaku juga membeli barang-barang tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan harapan dapat memperoleh harga yang murah dan difasilitasi dengan satu unit mobil Avanza.
“Pembelian bahan-bahan bangunan oleh terduga pelaku tidak pernah melaporkan bukti atau nota pembelian yang telah saya minta, bahkan dia beralasan nanti dan nanti. Padahal saya mencatat setiap transaksi keluarnya uang untuk pembelian kebutuhan bangunan,” ucapnya.
Tak hanya sampai di situ, lanjut Shafwan, terduga pelaku ini juga tidak pernah membuat laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga gambar atau konstruksi bangunan ketika diminta. Sejak saat itu, ia mulai jarang turun ke lokasi pembangunan Guest House.
Dirinya kemudian berinisiatif menelusuri salah satu toko bangunan yang berada di jalan G Obos Kota Palangka Raya. Hasilnya, ia menemukan masih ada utang puluhan juta rupiah ketika mendatangi toko tersebut.
Selain itu, ia juga mendatangi meubel pembuatan pintu dan jendela yang sebelumnya di datangi oleh MH. Sebelumnya korban ini telah mengirimkan uang senilai Rp 40 juta ke MH untuk pembuatan pintu dan jendela tersebut.
“Saya sempat menanyakan ke pihak meubel, kapan akan dilakukan pemasangan pintu dan jendela yang sebelumnya sudah dipesan oleh MH. Namun pihak meubel memberitahu bahwa terduga pelaku hanya memberi DP pembuatan pintu dan jendela sebesar Rp 18 juta dan itu tidak cukup untuk, secara keseluruhan pembuatan,” ujarnya.
Ia juga melakukan pemeriksaan ulang hasil laporan yang dikirimkan oleh terduga pelaku. Dari laporan keseluruhannya itu, pembuatan pintu dan jendela tersebut senilai Rp 63,240 juta dan DP kepada pihak mebel senilai Rp 25 juta dan utang pembuatan pintu senilai Rp 38,2 juta.
“Di sini saya menemukan perselisihan harga di meubel dengan laporan pelaku senilai Rp 9.2 juta lebih. Bukan hanya itu saja, uang gaji tukang juga banyak diambil oleh terduga pelaku,” ujarnya.
Selain temuan itu, Shafwan juga menemukan adanya perselisihan antara RAB I dan RAB II yang dikirim oleh terlapor sebelumnya dengan nominal sebesar Rp 590.546.632.29 juta.
“Dari RAB I dan RAB II yang dikirim oleh terduga pelaku ini terjadi perselisihan nominalnya cukup sangat besar. Perbedaannya sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Nurahman Ramadhani meminta aparat penegak hukum untuk mencari kepastian hukum dengan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kliennya.
Atas masalah pembangunan Goest House milik kliennya yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2023 lalu kini meleset dari target, kliennya sangat dirugikan atas perbuatan terduga pelaku.
“Total uang yang dikirim oleh Shafwan kepada terduga pelaku untuk membeli segala keperluan bahan kebutuhan selama pembangunan Guest House sebesar Rp 1.578.644.300,00 miliar,” bebernya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan tersebut.
“Laporan pengaduan ini ditujukan ke Kapolresta Palangka Raya dan telah diterima. Kini masih dalam tahap proses penyelidikan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post