• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Guest House, Pengawas Lapangan ini Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Guest House, Pengawas Lapangan ini Dilaporkan ke Polisi

Senin, 8 Januari 2024
in Hukrim
A A
FOTO: DOK/MATAKALTENG - Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan (pojok kiri).

FOTO: DOK/MATAKALTENG - Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan (pojok kiri).

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Diduga menggelapkan dana pembangunan guest house, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, seorang pria berinisial MH (25) dilaporkan ke Polresta Palangka Raya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Shafwan bersama kuasa hukumnya Nurahman Ramadhani ke unit Harda Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“MH ini selaku bagian teknis bangunan dan pengawas lapangan yang diduga telah melakukan penggelapan dana pembangunan Goest House yang berada di jalan Yos Sudarso kota Palangka Raya yang senilai ratusan juta rupiah,” kata korban, Shafwan, didampingi kuasa hukumnya, Nurahman Ramadhani, Senin, 8 Januari 2024.

Dijelaskannya, modus penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku awalnya, ia membeli kebutuhan pembangunan seperti papan, seng, dan bahan material lainnya di salah satu tokoh yang berada di Jalan G Obos Palangka Raya.

Selain itu, terduga pelaku juga membeli barang-barang tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan harapan dapat memperoleh harga yang murah dan difasilitasi dengan satu unit mobil Avanza.

“Pembelian bahan-bahan bangunan oleh terduga pelaku tidak pernah melaporkan bukti atau nota pembelian yang telah saya minta, bahkan dia beralasan nanti dan nanti. Padahal saya mencatat setiap transaksi keluarnya uang untuk pembelian kebutuhan bangunan,” ucapnya.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Shafwan, terduga pelaku ini juga tidak pernah membuat laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga gambar atau konstruksi bangunan ketika diminta. Sejak saat itu, ia mulai jarang turun ke lokasi pembangunan Guest House.

Dirinya kemudian berinisiatif menelusuri salah satu toko bangunan yang berada di jalan G Obos Kota Palangka Raya. Hasilnya, ia menemukan masih ada utang puluhan juta rupiah ketika mendatangi toko tersebut.

Selain itu, ia juga mendatangi meubel pembuatan pintu dan jendela yang sebelumnya di datangi oleh MH. Sebelumnya korban ini telah mengirimkan uang senilai Rp 40 juta ke MH untuk pembuatan pintu dan jendela tersebut.

“Saya sempat menanyakan ke pihak meubel, kapan akan dilakukan pemasangan pintu dan jendela yang sebelumnya sudah dipesan oleh MH. Namun pihak meubel memberitahu bahwa terduga pelaku hanya memberi DP pembuatan pintu dan jendela sebesar Rp 18 juta dan itu tidak cukup untuk, secara keseluruhan pembuatan,” ujarnya.

Ia juga melakukan pemeriksaan ulang hasil laporan yang dikirimkan oleh terduga pelaku. Dari laporan keseluruhannya itu, pembuatan pintu dan jendela tersebut senilai Rp 63,240 juta dan DP kepada pihak mebel senilai Rp 25 juta dan utang pembuatan pintu senilai Rp 38,2 juta.

“Di sini saya menemukan perselisihan harga di meubel dengan laporan pelaku senilai Rp 9.2 juta lebih. Bukan hanya itu saja, uang gaji tukang juga banyak diambil oleh terduga pelaku,” ujarnya.

Selain temuan itu, Shafwan juga menemukan adanya perselisihan antara RAB I dan RAB II yang dikirim oleh terlapor sebelumnya dengan nominal sebesar Rp 590.546.632.29 juta.

“Dari RAB I dan RAB II yang dikirim oleh terduga pelaku ini terjadi perselisihan nominalnya cukup sangat besar. Perbedaannya sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Nurahman Ramadhani meminta aparat penegak hukum untuk mencari kepastian hukum dengan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kliennya.

Atas masalah pembangunan Goest House milik kliennya yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2023 lalu kini meleset dari target, kliennya sangat dirugikan atas perbuatan terduga pelaku.

“Total uang yang dikirim oleh Shafwan kepada terduga pelaku untuk membeli segala keperluan bahan kebutuhan selama pembangunan Guest House sebesar Rp 1.578.644.300,00 miliar,” bebernya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan tersebut.

“Laporan pengaduan ini ditujukan ke Kapolresta Palangka Raya dan telah diterima. Kini masih dalam tahap proses penyelidikan,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng)

Share16Tweet10SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua DPRD Kalteng Mengevaluasi Kinerja DPRD dan Pemerintah Daerah

Next Post

Antisipasi Banjir Wilayah Baamang, Sei Baamang Dikeruk

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Antisipasi Banjir Wilayah Baamang, Sei Baamang Dikeruk

Bupati Kotim Imbau Masyarakat Bongkar Bangunan yang Menjorong ke Sungai

Salah Seorang Korban Tenggelam Berhasil Ditemukan

Kapolda Kalteng Tegaskan Kesiapan Polri Hadapi Pemilu 2024

Gubernur Kalteng Akan Keluarkan Pergub, Pelajar Muslim Masuk SMA Sederajat Harus Khatam Al-Quran

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
< V" v Allnto efata>
Logeg_popbn_button" clasre jeg_popuplink"> intak
  • Homeman
  • N"jnman
  • D2Fdaeman
    • Kh/kaliman Tn-tenman
    • Palpenan Rayaman
    • Mtings Rayaman
    • DPRD Kh/kaliman Tn-tenman
    • DPRD K"/k Palpenan Rayaman
    • DPRD Mtings Rayaman
    • H2Fhukman
    • Ekonomiman
    • Olahragaman
    • Opiniman
  • COPYRIG©py; 2018-20/a>ta-titlMe/mlda Kaltff;" href="https://www.matakalteng.c">23 MATA KALT/i>r> d">PROUDLY POWERED BY ta-titlTw.te Hnoholisff;" href="https://www.teknoholistik./fff">TEKNO HOLISTIK
    >OR
    } } conlazyprelBd_backgroents documequeryS="selorAll( `.haren.haparlem:not(.halazypreled)` );) conlazyprelBd_backgroObservain=iw.j on'exe="sectObservai( if n>Rets 4nt => n>Retsnts.forEacif n>Ry 4nt => if n>Ry.ison'exe="seng 44) tabllazyprelBd_backgron=i n>Ry.m" tar;) if(llazyprelBd_backgron 44) lazyprelBd_backgro.an clentL.add( 'halazypreled' );) }) lazyprelBd_backgroObservai.unobserva(i n>Ry.m" tar );) }) });) }[0],rootM; mar: '.8Lpx Lpx .8Lpx Lpx' } );) lazyprelBd_backgroents.forEaciflazyprelBd_backgron 4nt => lazyprelBd_backgroObservai.observa(ilazyprelBd_backgron ;) }n ;) };) conle_events ) 'DOMCercontLreled',) 's="elemen/lazyprel/observa',) ];) le_events.forEac = ( event ) => document.addEventListener( ev,nlazyprelRunObservain ;) } ({}); {"@r('conta:"f="ht\/\sschema.w3.","@pt ta:"h n>Ryi,"en>Ry-ta-tit:le="Did %20Gelap %20D %20Pembangu %20Gu %20Ho, %20Penga fu-lapan fai Di-dilapor kbiPo-poli,"pub-poh-l":eah/2-01-08 16:36:47i,"updat-l":eah/2-01-08 09:37:15" } } et jnads= = window.jnads||[],"em-obj"==L( typeow.jnads&&"em-obj"==L( typeow.jn.library&&(ow.jn.library.em-Keys(ow.jnads)nts.forEa(, funct(s){ow.jn.library.="pets=ow.jn.library.="pets||[],ow.jn.library.="petsent.indexow.jnads[s])<0&&ow.jn.library.="petsepushxow.jnads[s])})),ow.jn.library. = Lrela(, funct(){setTukltul((, funct(){if(sem-obj"==L( typeow.jnads&&ow.jnads.l20Pth){t">vs=ow.jnads.slice(0);ow.jn.library.em-Keys(s)nts.forEa(, funct(e){ow.jn.library.="pets=ow.jn.library.="pets||[];t">va=ow.jn.library.="petsent.indexs[e]);a>-1&&ow.jn.library.="petsesplice(a,1),(a=ow.jnads.nt.indexs[e]))>-1&&ow.jnads.splice(a,1),ow.jn.library.vaeat-_jsxs[e].url,"dntFua, as")}))}}),3e3)}))({});