PALANGKA RAYA – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya saat ini tengah menelusuri kasus dugaan pencurian perhiasan dengan modus gendam yang menimpa seorang wanita lanjut usia (Lansia), Samsiah L Sungkai.
Sebelumnya diberitakan, perhiasan bernilai Rp 39 juta milik seorang wanita berusia 70 tahun, raib dibawa dua orang tak dikenal (OTK), pada saat korban tengah membersihkan perkarangan rumahnya, di Jalan Cemara, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis, 4 Januari 2024.
Pada saat kejadian, korban dihampiri oleh dua orang wanita yang beralasan hendak membeli jamur dagangan korban. Namun tiba-tiba korban difoto oleh kedua pelaku untuk mendapatkan bantuan sosial. Korban juga sempat diminta untuk melepaskan dua cinicin dan satu gelang emasnya sebelum difoto.
Namun saat korban usai makan dan mandi, korba baru tersadar jika emas yang sebelumnya sempat menghiasi jari dan pergelangan tangannya, telah raib dibawa dua pelaku tersebut.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, melalui Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani membenarkan hal tersebut.
“Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya dan ditangani Unit Harda Satreskrim,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.
Polisi pun kini tengah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dan bukti terkait kasus pencurian perhiasan tersebut.
“Saat ini kita masih melengkapi data pribadi dan data pendukung mengenai kejadian pencurian perhiasan tersebut,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post