PALANGKA RAYA – Berdasarkan data dari Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak 28 November hingga 31 Desember 2023, terdapat sebanyak 1.518 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengatakan, jika pelanggaran APK terbanyak terdapat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Di Kotim kita menemukan sebanyak 530 atau 34,91 persen APK yang melanggaran aturan Pemilu,” katanya, Jumat, 5 Januari 2024.
Sementara untuk daerah dengan pelanggaran APK terendah, yakni di Kabupaten Gunung Mas dan Sukamara. Pada dua kabupaten tersebut, pihaknya hanya menemukan pelanggaran APK sebanyak 15.
“Temuan APK yang melakukan pelanggaran aturan paling banyak ialah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPD RI,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan alat peraga kampanye yang melanggar aturan rata-rata ditemukan pada luar zona pemasangan APK atau pada tempat yang dilarang.
Sejumlah tempat-tempat yang dilarang tersebut, yakni tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, instnasi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, tempat pribadi, dan swasta yang tidak berizin.
“Kami sudah menghubungi Liaison Officer (LO) masing-masing partai politik serta menghubungi secara langsung para calon legislatif untuk memindahkan alat peraga kampanye secara mandiri. Kita juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan imbauan kepada para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran alat peraga,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post