PALANGKA RAYA – Diduga menyalahgunakan 470 tabung LPG 3 tiga kilogram, dua warga Kabupaten Katingan, berinisial B dan AMS berhasil diringkus Polda Kalteng.
Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama dan Jalan Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Dalam melakukan aksinya, kedua terduga pelaku tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 Kg, dan satu unit kendaraan R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 1.020.000,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, pada saat menggelar press release, Kamis, 21 Desember 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post