SAMPIT – Dituding menjual tanah warga ke pihak perusahaan PT Bratama Putra Pratama (BPP) oleh ahli waris Almarhum Keluarga Mitai, Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muslih membantah tegas hal tersebut.
Ia mengakui, jika lahan yang dijualnya bukanlah lahan milik warga, melainkan lahan pribadi miliknya. Sebab sebelumnya, ia telah membeli lahan dari warga Desa Parebok.
“Kepada kawan-kawan yang mengklaim, kami masih bingung ini lahan makam atau klaim lahan. Karena secara legalitas mereka tidak bisa menunjukan, kalau kami legalitasnya saya membeli tanah itu sekitar suratnya 20 tahun yang lalu,” ucapnya, usai menghadiri mediasi antara masyarakat dengan perusahaan, Selasa, 19 Desember 2023.
Dia menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah dari dirinya kepada perusahaan PT BPP Sinarmas Forestry dilakukan pada akhir 2022 lalu sekitar 32 hektar, namun ia tidak merinci jumlah nominalnya.
“Saya jual itu lahannya statusnya APL, saya jual itu sekitar akhir tahun 2022 lalu. Saya membeli dari warga dan saya jual kepada perusahaan sekitar 32 hektare. Tidak ada kuburan di sana, jadi kami bingung kuburan apa yang dimaksud,” ucapnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa keluarga Mitai melakukan aksi demonstrasi terhadap PT BPP terkait dengan penggusuran makam nenek moyang keluarga Mitai yang berada di lahan Desa Parebok. Lahan tersebut dibeli pihak perusahaan dari Muslih yang sekarang menjabat sebagai Camat Mentaya Hilir Utara.
Menurut pengajuan dari keluarga Mitai, bahwa lahan ataupun kuburan yang digusur oleh pihak Perusahaan PT BPP tersebut ada empat titik, namun mereka tidak bisa memberikan rincian jumlah makam yang digusur tersebut.
Saat ini pihak perusahaan PT BPP dan Keluarga Mitai menunggu hasil pengecekan yang akan dilakukan oleh tim dari Pemda serta pihak yang dilibatkan dari Keluarga Mitai termasuk dari PT BPP dan Camat MHU Muslih yang dituding menjual lahan ke investor.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post