SAMPIT – Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ardiansyah mengatakan, pelaksanaan plasma, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) secara regulasi diatas kertas memang sangat baik dan sudah bagus.
“Tetapi di tahapan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diaturan dan ketentuan yang berlaku,”ujarnya, Rabu 20 Desember 2023.
Ia mengaku prihatin, di tengah gempuran investasi yang begitu keras justru banyak masyarakat lokal kehidupannya semakin terabaikan. Bahkan tidak sedikit mereka yang hidup di sekitar kawasan investasi berada di bawah garis kemiskinan.
”Orang lokal banyak tersingkir dari kehidupan mereka. Kondisi ini salah satu memicu masalah dikemudian hari. Sayangnya persoalan semacam ini tidak dideteksi dan dianggap sepele padahal ini akan jadi masalah besar kedepan,”sebutnya.
Padahal, perusahaan memiliki tanggung jawab serta peran aktif dalam memberdayakan individu, kelompok atau komunitas masyarakat. Hal ini merupakan upaya Perusahaan dalam mengembangkan, memberdayakan serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post