SAMPIT – Dalam Rangka transformasi pengelolaan kinerja untuk membantu guru dan kepala sekolah melakukan pengelolaan kinerja secara praktis dan bermakna, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merilis fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah pada Platform Merdeka Mengajar.
“Harapannya, dengan transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, diharapkan guru dapat lebih fokus menghadirkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,”kata Plt Kepala Disdik Kotawaringin Timur, M Irfansyah, Rabu 20 Desember 2023.
Lanjutnya, fitur itu secara resmi dirilis pasa Selasa, 19 Desember 2023, pukul 10.00 WIB. Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
“Melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Sejalan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan,”jelasnya.
Bersamaan dengan langkah tersebut, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
“Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru yang telah memenuhi persyaratan Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK). Juga Guru non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post