• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasus Pencucian Uang CU EPI Sampit Terus Bergulir

Kasus Pencucian Uang CU EPI Sampit Terus Bergulir

Jumat, 24 November 2023
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Credit Union Eka Pambelum Itah Sampit.

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Credit Union Eka Pambelum Itah Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, bergulir ditingkat Pengadilan Negeri Sampit.

Kuasa hukum terdakwa Nono, menuding aparat dalam pengusutan perkara tersebut dianggap tebang pilih, selain itu juga Nono menyakini bahwa asetnya akan ia buktikan di persidangan bahwasanya itu berasal dari hasil pekerjaan yang sah dan tidak melanggar hukum.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Delvin Akbar, Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan, jika telah terjadi disrkiminasi dalam penanganan perkara TPPU ini, dikarenakan seharusnya yang duduk di kursi pesakitan bukan hanya Nono saja. Melainkan, ada beberapa nama termasuk dua tersangka lainnya yang harus bertanggung jawab dan telah menikmati uang CU EPI dari hasil tindak pidana penggelapan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah inkrah (Predicate Crime).

“Namun sampai saat ini nama-nama tersebut tidak tersentuh hukum dan tidak dilaporkan oleh pelapor, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pelapor mewakili kepentingan anggota CU EPI yang menjadi korban atau hanya kepentingan pribadinya untuk memproses hukum Terdakwa Nono, hal tersebut sangat penting untuk mendapatkan Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum,”katanya, Jumat, 24 November 2023.

Senada dengan hal tersebut, Noval, kuasa hukum terdakwa juga turut menanggapi kasus kliennya. Dia mengatakan, bahwa sebelumnya kliennya Nono, telah beritikad baik membuka ruang perdamaian dengan bertemu kuasa hukum pelapor untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menyampaikan akan mengembalikan kerugian kepada Koperasi CU EPI sesuai porsi terdakwa.

Yang mana dalam teknis pengembalian nantinya akan diakomodasi oleh Koperasi CU EPI kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Namun hal tersebut tidak disambut baik oleh kuasa hukum pelapor yang menginginkan agar pelapor saja yang harus diprioritaskan dengan mengabaikan anggota Koperasi CU EPI lainnya, atas hal tersebut kami menganggap pelapor tidak mewakili kepentingan anggota CU EPI yang lainnya yang merasa dirugikan. Kami tidak menghalangi proses hukum namun kami hanya ingin permasalahan ini menjadi tuntas dan tidak ada pihak yang dirugikan,”ujarnya.

Dilanjutkannya, saat ini Nono sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dan dilakukan penahanan di lapas kelas IIB. Namun, dia menegaskan aset terdakwa yang didakwakan penuntut umum itu bukan hasil tindak pidana kejahatan. Bahkan, Nono siap membuktikan bahwa asetnya tersebut dihasilkan bukan atas hasil dari CU EPI tersebut.

“Akan kami buktikan dalam pemeriksaan persidangan, dikarenakan itikad baik yang telah terdakwa upayakan ditolak oleh pelapor maka dengan tegas kami katakana Nono tidak akan menyerahkan aset-aset yang disangkakan tersebut kepada pelapor karena aset-aset tersebut memang bukan berasal dari hasil tindak kejahatan,”tegasnya.

Selain itu juga, dia melihat adanya pemahaman hukum yang keliru oleh pelapor dalam hal ini.

“Perlu kami tegaskan kembali mengenai perkara TPPU ini bukan terkait pengembalian uang kepada para anggota CU EPI karena upaya mengenai permintaan pengembalian uang sudah pernah diajukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sampit yang amar putusannya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebagaimana Putusan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Spt, tertanggal 10 April 2023, ujar Rhama kuasa hukum terdakwa,”bebernya.

Bahkan mereka menilai, dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam perkara TPPU Nono ini tidak jelas sehingga mereka mengajukan eksepsi dan pekan depan ini akan dibacakan dalam putusan sela.

“Dakwaan Penuntut Umum yang dianggap bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor : SE-004/J.A/11/1993, tertanggal 16 November 1993, yang dinilai surat dakwaan tersebut tidak jelas, cermat dan lengkap. Dalam eksepsi tersebut salah satunya disampaikan bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas, cermat dan lengkap karena dalam perkara TPPU ini tidak merujuk pada Predicate Crime sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sampit No. : 355/Pid.B/2018/PN.Spt jo. Putusan pengadilan Tinggi Palangkaraya No. : 9/Pid/2019/PT.PLK jo. Putusan Mahkamah Agung No. : 702 K/PID/2019,”pungkasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share16Tweet10SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekda Sukamara Tutup Festival Budaya Gawi Barinjam 

Next Post

Tingkatkan Keamanan Pengunjung Pemprov Daftarkan Kapal Angkutan 

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Tingkatkan Keamanan Pengunjung Pemprov Daftarkan Kapal Angkutan 

Kejaksaan Lakukan Penyitaan Aset Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir di PPM

Pj Bupati Sukamara Resmi Tutup PEDA KTNA XIII Tingkat Provinsi Kalteng 

Seleksi Kompetensi PPPK Tekankan Transparansi dan Kualitas Evaluasi

Pj Bupati Sukamara Minta Penyuluh Ajak Anak Muda Bertani

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK