• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasus Pencucian Uang CU EPI Sampit Terus Bergulir

Kasus Pencucian Uang CU EPI Sampit Terus Bergulir

Jumat, 24 November 2023
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Credit Union Eka Pambelum Itah Sampit.

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Credit Union Eka Pambelum Itah Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, bergulir ditingkat Pengadilan Negeri Sampit.

Kuasa hukum terdakwa Nono, menuding aparat dalam pengusutan perkara tersebut dianggap tebang pilih, selain itu juga Nono menyakini bahwa asetnya akan ia buktikan di persidangan bahwasanya itu berasal dari hasil pekerjaan yang sah dan tidak melanggar hukum.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Delvin Akbar, Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan, jika telah terjadi disrkiminasi dalam penanganan perkara TPPU ini, dikarenakan seharusnya yang duduk di kursi pesakitan bukan hanya Nono saja. Melainkan, ada beberapa nama termasuk dua tersangka lainnya yang harus bertanggung jawab dan telah menikmati uang CU EPI dari hasil tindak pidana penggelapan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah inkrah (Predicate Crime).

“Namun sampai saat ini nama-nama tersebut tidak tersentuh hukum dan tidak dilaporkan oleh pelapor, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pelapor mewakili kepentingan anggota CU EPI yang menjadi korban atau hanya kepentingan pribadinya untuk memproses hukum Terdakwa Nono, hal tersebut sangat penting untuk mendapatkan Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum,”katanya, Jumat, 24 November 2023.

Senada dengan hal tersebut, Noval, kuasa hukum terdakwa juga turut menanggapi kasus kliennya. Dia mengatakan, bahwa sebelumnya kliennya Nono, telah beritikad baik membuka ruang perdamaian dengan bertemu kuasa hukum pelapor untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menyampaikan akan mengembalikan kerugian kepada Koperasi CU EPI sesuai porsi terdakwa.

Yang mana dalam teknis pengembalian nantinya akan diakomodasi oleh Koperasi CU EPI kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Namun hal tersebut tidak disambut baik oleh kuasa hukum pelapor yang menginginkan agar pelapor saja yang harus diprioritaskan dengan mengabaikan anggota Koperasi CU EPI lainnya, atas hal tersebut kami menganggap pelapor tidak mewakili kepentingan anggota CU EPI yang lainnya yang merasa dirugikan. Kami tidak menghalangi proses hukum namun kami hanya ingin permasalahan ini menjadi tuntas dan tidak ada pihak yang dirugikan,”ujarnya.

Dilanjutkannya, saat ini Nono sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dan dilakukan penahanan di lapas kelas IIB. Namun, dia menegaskan aset terdakwa yang didakwakan penuntut umum itu bukan hasil tindak pidana kejahatan. Bahkan, Nono siap membuktikan bahwa asetnya tersebut dihasilkan bukan atas hasil dari CU EPI tersebut.

“Akan kami buktikan dalam pemeriksaan persidangan, dikarenakan itikad baik yang telah terdakwa upayakan ditolak oleh pelapor maka dengan tegas kami katakana Nono tidak akan menyerahkan aset-aset yang disangkakan tersebut kepada pelapor karena aset-aset tersebut memang bukan berasal dari hasil tindak kejahatan,”tegasnya.

Selain itu juga, dia melihat adanya pemahaman hukum yang keliru oleh pelapor dalam hal ini.

“Perlu kami tegaskan kembali mengenai perkara TPPU ini bukan terkait pengembalian uang kepada para anggota CU EPI karena upaya mengenai permintaan pengembalian uang sudah pernah diajukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sampit yang amar putusannya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebagaimana Putusan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Spt, tertanggal 10 April 2023, ujar Rhama kuasa hukum terdakwa,”bebernya.

Bahkan mereka menilai, dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam perkara TPPU Nono ini tidak jelas sehingga mereka mengajukan eksepsi dan pekan depan ini akan dibacakan dalam putusan sela.

“Dakwaan Penuntut Umum yang dianggap bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor : SE-004/J.A/11/1993, tertanggal 16 November 1993, yang dinilai surat dakwaan tersebut tidak jelas, cermat dan lengkap. Dalam eksepsi tersebut salah satunya disampaikan bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas, cermat dan lengkap karena dalam perkara TPPU ini tidak merujuk pada Predicate Crime sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sampit No. : 355/Pid.B/2018/PN.Spt jo. Putusan pengadilan Tinggi Palangkaraya No. : 9/Pid/2019/PT.PLK jo. Putusan Mahkamah Agung No. : 702 K/PID/2019,”pungkasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share16Tweet10SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekda Sukamara Tutup Festival Budaya Gawi Barinjam 

Next Post

Tingkatkan Keamanan Pengunjung Pemprov Daftarkan Kapal Angkutan 

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Tingkatkan Keamanan Pengunjung Pemprov Daftarkan Kapal Angkutan 

Kejaksaan Lakukan Penyitaan Aset Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir di PPM

Pj Bupati Sukamara Resmi Tutup PEDA KTNA XIII Tingkat Provinsi Kalteng 

Seleksi Kompetensi PPPK Tekankan Transparansi dan Kualitas Evaluasi

Pj Bupati Sukamara Minta Penyuluh Ajak Anak Muda Bertani

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK