SAMPIT – Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, bergulir ditingkat Pengadilan Negeri Sampit.
Kuasa hukum terdakwa Nono, menuding aparat dalam pengusutan perkara tersebut dianggap tebang pilih, selain itu juga Nono menyakini bahwa asetnya akan ia buktikan di persidangan bahwasanya itu berasal dari hasil pekerjaan yang sah dan tidak melanggar hukum.
Delvin Akbar, Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan, jika telah terjadi disrkiminasi dalam penanganan perkara TPPU ini, dikarenakan seharusnya yang duduk di kursi pesakitan bukan hanya Nono saja. Melainkan, ada beberapa nama termasuk dua tersangka lainnya yang harus bertanggung jawab dan telah menikmati uang CU EPI dari hasil tindak pidana penggelapan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah inkrah (Predicate Crime).
“Namun sampai saat ini nama-nama tersebut tidak tersentuh hukum dan tidak dilaporkan oleh pelapor, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pelapor mewakili kepentingan anggota CU EPI yang menjadi korban atau hanya kepentingan pribadinya untuk memproses hukum Terdakwa Nono, hal tersebut sangat penting untuk mendapatkan Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum,”katanya, Jumat, 24 November 2023.
Senada dengan hal tersebut, Noval, kuasa hukum terdakwa juga turut menanggapi kasus kliennya. Dia mengatakan, bahwa sebelumnya kliennya Nono, telah beritikad baik membuka ruang perdamaian dengan bertemu kuasa hukum pelapor untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menyampaikan akan mengembalikan kerugian kepada Koperasi CU EPI sesuai porsi terdakwa.
Yang mana dalam teknis pengembalian nantinya akan diakomodasi oleh Koperasi CU EPI kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Namun hal tersebut tidak disambut baik oleh kuasa hukum pelapor yang menginginkan agar pelapor saja yang harus diprioritaskan dengan mengabaikan anggota Koperasi CU EPI lainnya, atas hal tersebut kami menganggap pelapor tidak mewakili kepentingan anggota CU EPI yang lainnya yang merasa dirugikan. Kami tidak menghalangi proses hukum namun kami hanya ingin permasalahan ini menjadi tuntas dan tidak ada pihak yang dirugikan,”ujarnya.
Dilanjutkannya, saat ini Nono sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dan dilakukan penahanan di lapas kelas IIB. Namun, dia menegaskan aset terdakwa yang didakwakan penuntut umum itu bukan hasil tindak pidana kejahatan. Bahkan, Nono siap membuktikan bahwa asetnya tersebut dihasilkan bukan atas hasil dari CU EPI tersebut.
“Akan kami buktikan dalam pemeriksaan persidangan, dikarenakan itikad baik yang telah terdakwa upayakan ditolak oleh pelapor maka dengan tegas kami katakana Nono tidak akan menyerahkan aset-aset yang disangkakan tersebut kepada pelapor karena aset-aset tersebut memang bukan berasal dari hasil tindak kejahatan,”tegasnya.
Selain itu juga, dia melihat adanya pemahaman hukum yang keliru oleh pelapor dalam hal ini.
“Perlu kami tegaskan kembali mengenai perkara TPPU ini bukan terkait pengembalian uang kepada para anggota CU EPI karena upaya mengenai permintaan pengembalian uang sudah pernah diajukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sampit yang amar putusannya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebagaimana Putusan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Spt, tertanggal 10 April 2023, ujar Rhama kuasa hukum terdakwa,”bebernya.
Bahkan mereka menilai, dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam perkara TPPU Nono ini tidak jelas sehingga mereka mengajukan eksepsi dan pekan depan ini akan dibacakan dalam putusan sela.
“Dakwaan Penuntut Umum yang dianggap bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor : SE-004/J.A/11/1993, tertanggal 16 November 1993, yang dinilai surat dakwaan tersebut tidak jelas, cermat dan lengkap. Dalam eksepsi tersebut salah satunya disampaikan bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas, cermat dan lengkap karena dalam perkara TPPU ini tidak merujuk pada Predicate Crime sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sampit No. : 355/Pid.B/2018/PN.Spt jo. Putusan pengadilan Tinggi Palangkaraya No. : 9/Pid/2019/PT.PLK jo. Putusan Mahkamah Agung No. : 702 K/PID/2019,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post